Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek atas pemberlakuan surut yang dilakukan oleh hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tentang pembatalan merek terdaftar Starbucks rokok sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yang pada penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual didukung dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisa menggunakan deskriptif analisis dan intepretasi menggunaan metode argumentum per analogium guna menarik suatu kesimpulan dalam bentuk argumentasi untuk menjawab isu hukum. Adapun hasil dari penelitian ini penyelesaian se...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
Kasus kekerasan orangtua terhadap anak memang realitanya sering terjadi di masyarakat, tetapi hanya...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
Putusan Mahkamah Agung Nomor 118 PK/PDT.SUS/2014 merupakan putusan perkara pembatalan pendaftaran me...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Penggantian Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri Pa...
Merek merupakan suatu tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan bar...
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. ...
Hak Uji Materiil (Toetsingrecht) terhadap Ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP Nomor 104 Tahun 2015 ...
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. ...
Peneliti ini merupakan penelitian hukum yuridis Normatif dalam penelitian hokum yuridis normatifmele...
Dalam dunia perdagangan, ada pemilik merek terdaftar yang menggunakan mereknya untuk jenis barang da...
Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran ta...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
AbstrakArtikel ilmiah ini bertujuan membahas sengketa eksekusi obyek hak tanggunan dalam Putusan Mah...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
Kasus kekerasan orangtua terhadap anak memang realitanya sering terjadi di masyarakat, tetapi hanya...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...
Putusan Mahkamah Agung Nomor 118 PK/PDT.SUS/2014 merupakan putusan perkara pembatalan pendaftaran me...
Abstrak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki pengertian berakhirnya hubungan kerja antara perusah...
Skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Penggantian Nama pada Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri Pa...
Merek merupakan suatu tanda yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan bar...
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. ...
Hak Uji Materiil (Toetsingrecht) terhadap Ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP Nomor 104 Tahun 2015 ...
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. ...
Peneliti ini merupakan penelitian hukum yuridis Normatif dalam penelitian hokum yuridis normatifmele...
Dalam dunia perdagangan, ada pemilik merek terdaftar yang menggunakan mereknya untuk jenis barang da...
Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran ta...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
AbstrakArtikel ilmiah ini bertujuan membahas sengketa eksekusi obyek hak tanggunan dalam Putusan Mah...
ABSTRAK Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Pemegang Hak Merek KI-KO dan KEIKO Ditinjau dari Putusa...
Kasus kekerasan orangtua terhadap anak memang realitanya sering terjadi di masyarakat, tetapi hanya...
Undang-Undang Dasar menyatakan: “bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan dan N...